![]() |
| Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bersama jajaran saat memaparkan pengungkapan kasus. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Sempat viral di media sosial, kasus pembegalan di Jembatan Lae Renun, Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, pada Rabu malam 6 Mei 2026 lalu akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, didampingi Waka Polres Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, beserta Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumban Toruan, di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja. Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan bahwa laporan WG (24) yang sebelumnya mengaku sebagai korban pembegalan adalah rekayasa.
Saat itu WG mengaku dibegal oleh 3 orang saat membawa uang perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut pengakuannya pada saat itu, ia membawa tas yang berisikan uang sejumlah 297 juta rupiah.
Kemudian para begal menggasak barang-barang lainnya berupa laptop, hp, buku tabungan, cincin emas, dompet berisikan uang, dan surat-surat berharga, dengan total kerugian 300 juta lebih.
"Dari olah TKP, penyelidikan, dan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan para saksi, kita temukan persesuaian yang tidak sesuai dengan keterangan WG. Apa yang disampaikan WG tidak sesuai dengan bukti yang kita dapat," kata Otniel Siahaan.
"Begal merupakan cerita karangan atau rekayasa yang dibuat oleh WG," tambahnya.
Hal itu dilakukan oleh WG untuk menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang perusahaan yang dikuasakan kepadanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT TUB.
"Itu dilakukan untuk menutupi tindak pidana lain yang dilakukannya, yaitu penggelapan dalam jabatan," jelas Otniel.
Sebelumnya pada 6 Mei pagi sekitar pukul 08:24 WIB, WG yang saat itu tengah menginap di Penginapan Cenderawasih Sidikalang, menerima kiriman uang Rp 210 juta melalui rekening bank miliknya dari atasannya di PT TUB, Kesar Simanjuntak, dan Rp 2.750.000 lagi pada pukul 10:02 WIB.
"Ternyata keseluruhan uang tersebut dihabiskan WG untuk bermain Judol, Judi Online. Maka untuk menutupi perbuatannya itulah dikarang cerita pembegalan," jelasnya.
Karena uang tersebut sudah habis tak bersisa, WG pun memutuskan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir.
Dalam perjalanan WG menabrak sebuah gubuk, dan menyebabkan kerusakan pada sepeda motor dan mengalami luka pada bagian wajah.
Usai kecelakaan, timbul niat WG untuk memanipulasi bahwa seolah-olah dirinya menjadi korban begal agar perbuatannya tidak diketahui.
Bahkan sempat memukul wajahnya sendiri dengan kayu agar terlihat lebih meyakinkan.
"Jadi semua cerita karangan pelaku dapat kita ungkap dengan berbagai proses penyelidikan," ujar Kapolres Dairi itu.
Atas perbuatannya, WG kini harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi, dan dikenakan Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Penulis : Dody
Redaktur ; Rudi
