Siantar

Siantar
Sabtu, 20 Juni 2026, 08:29 WIB
Last Updated 2026-06-20T08:30:25Z
HukumPolisiSiantar

Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga Masih Berlanjut, Polres Pematangsiantar Tetapkan 6 Tersangka

Polres Pematangsiantar (Foto/Humas Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar - nduma.id


Penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan meninggalnya JJM (24) dipinggir jalan Taman Bunga Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 28 Mei 2026 lalu masih terus berlanjut.


Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., SIK. MH dalam rilis pers, Jumat 19 Juni 2026. 


Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.


"Kemudian 2 orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun untuk 4 tersangka lainnya masih dalam pencarian," kata AKP Sandi Riz.


Para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka sedangkan 4 tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti 1 unit mobil yang digunakan para tersangka," ujar AKP Sandi Riz.


Kasat Reskrim menegaskan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan/ menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi