![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial JA (36) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 15 Juni 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar – nduma.id
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek Siantar Marihat mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis Sabu di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 15 Juni 2026.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring menyampaikan, penindakan ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian meringkus tersangka berinisial JA (36), warga setempat, pada Senin sore sekitar pukul 16.10 WIB saat ia berada di pinggir jalan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket Sabu dengan berat bruto 1,07 Gram yang dibungkus menggunakan lembaran uang kertas Rp5.000.
Selain itu, disita pula 1 unit ponsel merek Oppo berwarna biru serta uang tunai senilai Rp240.000.
Di hadapan penyidik, JA mengakui bahwa Narkotika itu adalah miliknya dan didapatkan dari seorang pria berinisial B yang juga beralamat di lingkungan yang sama.
Namun, saat petugas akan melakukan pengembangan kasus, pria tersebut sudah tidak dapat ditemukan maupun dihubungi.
Saat ini, tersangka JA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang," katanya.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
