![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria inisial HRN (42) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 18 Juni 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar – nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, 18 Juni 2026.
Terduga pelaku berinisial HRN (42), warga Jalan Damar Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak dan mengamankan HRN yang sedang berada di sebuah warung sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 unit ponsel merek Infinix berwarna hitam.
Namun, pemilik warung memberikan keterangan penting bahwa sebelum ditangkap, HRN sempat melemparkan sebuah dompet berwarna krem ke dalam ruangan.
Tim segera mengambil dompet tersebut, dan saat diperiksa isinya ditemukan 14 paket Sabu dengan berat bruto 6,90 Gram serta 1 butir ekstasi berwarna hijau seberat 0,80 Gram.
Saat diperiksa, HRN mengaku tidak memiliki dan tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Meski demikian, pelaku tetap dibawa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku HRN sudah diamankan dan akan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Irwatan.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
