Siantar

Siantar
Senin, 22 Juni 2026, 07:13 WIB
Last Updated 2026-06-22T11:13:42Z
HukumPolisiSianțar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Taman Bunga

Pria berinisial RWMS (28) tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 20 Juni 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar lewat Unit Jatanras menindak lanjuti kasus penganiayaan berkelompok yang berujung kematian di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. 


Peristiwa itu terjadi Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.

 

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan sekaligus menahan 1 orang tersangka berinisial RWMS (28 tahun), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak lewat keterangan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa penanganan kasus berjalan bertahap.

 

Pada Jumat malam, 19 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim Operasional Unit Jatanras mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra bertanda stiker/logo organisasi kemasyarakatan (Ormas) dengan nomor polisi BK 700 IPK. 


Saat di amankan, kendaraan dikendarai seseorang berinisial PS di Jalan Asahan, lalu dibawa ke Markas Komando Polres guna dimintai keterangan.


Sehari kemudian, Sabtu sore 20 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka RWMS hadir menyerahkan diri didampingi keluarga dan penasihat hukumnya ke Sat Reskrim.

 

"Terhadap tersangka RWMS telah dilakukan penahanan di ruang tahanan kepolisian Mako Polres Pematangsiantar," tegas AKP Sandi Riz Akbar.

 

Katanya barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra bernopol BK 700 IPK juga diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini katanya menjadi perhatian publik dan kepolisian menegaskan akan menuntaskan pengungkapan.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi