Siantar

Siantar
Selasa, 30 Juni 2026, 20:28 WIB
Last Updated 2026-06-30T13:28:19Z
DairiKementerian HukumKementerian LingkunganTambang

Untuk Kemajuan Daerah, 19 Marga Pakpak Datangi Pemerintah Pusat Dukung Investasi PT DPM di Dairi

Ketua Harian FKPHUPD, Aslim Padang didampingi Delphi Masdiana Ujung dan Jhonny Lingga sebagai Sekretaris Umum saat mendatangi beberapa lembaga negara di Jakarta. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Perwakilan dari 19 marga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) mengunjungi sejumlah lembaga negara di Jakarta. 


Adapun kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).


Kunjungan yang berlangsung pada Kamis 25 Juni 2026 itu menyasar sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan para pemangku hak Ulayat di Kabupaten Dairi terhadap investasi yang dinilai dapat mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.


Dalam kunjungan ke beberapa lembaga itu, FKPHUPD menyerahkan surat resmi kepada masing-masing lembaga, yang meminta pemerintah dan para pemangku kebijakan agar melihat dinamika yang berkembang di Kabupaten Dairi secara objektif dan berimbang, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendukung keberlanjutan investasi.


Ketua Harian FKPHUPD, Aslim Padang, mengatakan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka kepada pemerintah.


"Kami menghormati setiap aspirasi yang berkembang, termasuk dari pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadap investasi di Dairi. Namun, masyarakat yang mendukung investasi juga berhak didengar karena melihat adanya peluang peningkatan kesejahteraan, terbukanya lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Aslim, Selasa (30/6/2026).


Menurutnya, proses penyusunan hingga sosialisasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemangku hak ulayat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga perwakilan pemuda dan perempuan.


Aslim juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan lingkungan dan sosial berdasarkan data serta fakta di lapangan. 


Dikatakan oleh Aslim, PT DPM saat ini baru mengantongi Persetujuan Lingkungan dan masih berada pada tahap persiapan, sehingga belum memasuki fase operasi produksi.


"Terkait anggapan bahwa PT DPM mengancam ruang hidup perempuan, hal itu tidak dapat digeneralisasi sebagai suara seluruh perempuan di wilayah tambang. Masih banyak perempuan yang berharap investasi ini membuka peluang ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak mereka," katanya.


Pengacara sekaligus pemerhati anak dan perempuan di Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa dirinya telah lama mengikuti perkembangan PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, khususnya di kawasan Tanah Ulayat Marga Cibro, sejak tahun 1998.


Sebagai Kuasa Hukum Sulang Silima dan Pemangku Hak Ulayat Marga Cibro, Delphi menilai kehadiran perusahaan tambang tersebut telah memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.


Menurutnya, selama ini pihak perusahaan telah menunjukkan kontribusinya bagi masyarakat sekitar, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan sarana air bersih, dan juga pemberian beasiswa pendidikan.


"Selama hampir 28 tahun mendampingi masyarakat, saya belum pernah menerima laporan mengenai kekerasan terhadap perempuan maupun anak yang dikaitkan dengan keberadaan perusahaan. Saya juga tidak melihat adanya indikasi bahwa investasi ini akan menutup ruang hidup perempuan," ujar Delphi.


Delphi juga mengatakan, berdasarkan pemaparannya dalam Sosialisasi AMDAL di Desa Polling Anak-Anak pada Mei 2026 lalu, PT DPM berkomitmen mengembangkan program pemberdayaan perempuan melalui pelatihan usaha rumahan bagi kaum ibu. 


Nantinya, produk yang dihasilkan direncanakan akan digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan operasional perusahaan.


Ia mengakui bahwa kekhawatiran beberapa pihak terhadap perubahan sosial akibat industrialisasi merupakan hal yang wajar. Namun menurutnya persoalan itu harus diantisipasi melalui pengawasan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan.


"Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan perusahaan menjalankan operasional yang ramah terhadap perempuan dan anak, serta konsisten melakukan upaya pencegahan kekerasan melalui edukasi dan program pemberdayaan masyarakat," tegasnya.


Melalui aspirasi yang disampaikan, FKPHUPD berharap setiap laporan dan masukan mengenai investasi PT DPM di Kabupaten Dairi dapat dikaji secara matang dan menyeluruh, objektif dan berimbang, dengan mempertimbangkan berbagai perspektif serta kondisi nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar tambang.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi