![]() |
| Lokasi objek perkara di Jalan Sisingamangaraja - Sidikalang. (Foto/Dody) |
Dairi - nduma.id
Bupati Dairi, selaku penggugat atas perkara sengketa tanah dan rumah dinas seluas 2.775 meter persegi yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, tepatnya di depan kantor Bank BRI, secara resmi telah membatalkan atau mencabut permohonan banding atas perkara tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan, selaku kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Bupati Dairi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (29/7/2026) kemarin.
"Di tanggal 15 Juli 2026 kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan banding melalui e-Court. Setelah itu kami diberi waktu 7 hari sampai tanggal 22 Juli 2026 untuk menyiapkan memori banding. Apa yang menjadi alasan kami banding, atau apa yang kami tidak sepakat dengan putusan hakim," jelas Arjun Nainggolan.
"Di rentang waktu itu kami sudah siapkan memori bandingnya," tambahnya menjelaskan.
Meski memori banding telah dipersiapkan, namun pada akhirnya di tanggal 22 Juli 2026, memori banding batal diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
"Berdasarkan pertimbangan bersama pimpinan, diputuskan untuk membatalkan pengajuan memori banding, dan mencabut permohonan banding" ujarnya.
Senada dengan Arjun, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe juga membenarkan hal itu.
"Pertimbangannya, setelah menjalani beberapa upaya hukum, alat bukti yang dimiliki pemda kalah terus, tidak kuat," ucap Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
"Setelah rapat bersama pimpinan, diputuskan untuk membatalkan pengajuan banding," tambahnya.
Rahmat juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkab Dairi terkait hal ini adalah penghapusan objek perkara dari daftar aset Pemkab Dairi.
Saat ditanya konsekuensi apa yang mungkin diterima oleh Pemkab Dairi atas pengabaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, Rahmat mengatakan kalau pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terkait itu kami tengah berkoordinasi dengan Kemendagri, dan juga mengenai penghapusan aset," jelas Rahmat.
Diketahui, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam Pasal 82 ayat (2) yang mengatur tentang Pengamanan Barang Milik Daerah disebutkan, "Dalam hal terjadi sengketa atas Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya hukum setinggi-tingginya untuk mempertahankan dan melindungi hak atas Barang Milik Daerah".
Sementara itu, Bupati Dairi Vickner Sinaga saat dimintai tanggapan mengenai apa yang menjadi pertimbangan atas keputusan pembatalan pengajuan banding tersebut, menyarankan agar awak media mengonfirmasi Sekretaris Daerah.
"Dengan Sekda ya, agar lebih komprehensif," jawab Vickner singkat melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, yang saat ini tengah melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta, hingga berita ini sampai ke redaksi belum menjawab pesan wartawan yang disampaikan melalui WhatsApp.
Dengan dicabutnya pengajuan ataupun permohonan banding tersebut maka putusan PN Sidikalang atas perkara tersebut dianggap inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap, dan Bupati Dairi dianggap telah menerima putusan tersebut, dan lahan tersebut selanjutnya akan dihapus dari daftar aset milik Pemkab Dairi.
Sebelumnya diberitakan, gugatan Pemkab Dairi atas perkara tanah/aset di Jalan Sisingamangaraja, dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
"Gugatan Bupati Dairi dalam perkara sengketa tanah di Jalan Sisingamangaraja ditolak oleh PN Sidikalang," kata Kabag Hukum, Arjun Nainggolan, Senin (13/7/2026).
"Putusannya kan tanggal 1 Juli 2026, kita diberikan waktu 14 hari sejak putusan untuk menentukan banding atau tidak. Jadi diberikan waktu hingga tanggal 15 Juli nanti," jelasnya.
Arjun juga menjelaskan kalau pemerintah daerah terikat dengan Permendagri yang mewajibkan untuk melakukan upaya hukum setinggi-tingginya.
"Ini kan masih ada upaya banding. Jadi ada aturan juga yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan upaya hukum sampai setinggi-tingginya, bahkan sampai ke PK, Peninjauan Kembali. Kalau tidak salah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahannya," ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya teregistrasi di PN Sidikalang dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2025/PN Sdk, dengan ketujuh warga sebagai tergugat berinisial HS, YZAPU, MNMSU, RAMRU, RCYU, ORU, dan RAU.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
