Siantar

Siantar
Kamis, 30 Juli 2026, 17:23 WIB
Last Updated 2026-07-30T11:24:06Z
Laka LantasPolisiSimalungun

4 Orang Luka, Kendaraan Hancur, Korban Tabrakan di Simalungun Tuntut Keadilan di Polres Sumalungun

Mobil truk tronton di Polsek Parapat, Sabtu 18 Juli 2026. (Foto/Istimewa).

Simalungun - nduma.id


Pengemudi minibus kijang Innova yang menjadi korban tabrak lari mobil truk tronton pengangkut gulungan tembaga di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun pada 18 Juli 2026 lalu menuntut keadilan ke Polres Simalungun.


Pasalnya, pengemudi dan penumpang minibus kijang Innova mengalami luka serius dan mobil Innova itu mengalami kerusakan parah.


Kepada nduma.id, Hotman Simbolon, selaku keluarga Pihak pengemudi minibus menceritakan kronologi kejadian, Ia mengatakan saat itu mereka sedang perjalanan dari arah porsea menuju kota Pematangsiantar, namun saat di sipangangan bolon sebuah mobil truk dari arah pematangsiantar menabrak nya.


"Pihak Kami sangat dirugikan karena Mobil kami ditabrak hingga menyebabkan bodi kendaraan hancur, ringsek, atau tidak dapat dikemudikan lagi. Dan saat itu sopir truk melarikan diri," kata Hotman, Kamis (30/7/2026).


"Pihak Kami didalam mobil Innova berjumlah 5 orang. 2 orang luka berat dan 2 orang luka ringan," tandasnya.


"Saat itu Mobil kami dan truk tronton tersebut langsung diamankan ke Polsek Parapat. Namun di tanggal 20 Juli 2026 mobil truk tersebut dikembalikan kepada pemilik dengan alasan pinjam pakai," sebut Hotman.


Ditempat yang berbeda, Kanit Gakkum (Laka Lantas) Satlantas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat saat diwawancarai nduma.id mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mediasi namun belum menemukan titik terang.


"kami telah mempertemukan kedua belah pihak namun belum menemukan titik terang. Maka dalam waktu dekat kami akan panggil lagi kedua belah pihak dengan harapan tercapai Restorative justice," kata Ipda Yancen.


Hal senada disampaikan, Juper Sat Lantas Polres Simalungun, B. Malau membenarkan pihaknya memberikan pinjam pakai mobil tersebut.


"Hal itu dilakukan berdasarkan undang-undang dengan catatan tidak menambah dan mengurangi atau mengubah bentuk mobil truk tronton yang dipinjam pakai. Dan kami pasti memanggil kembali kedua belah pihak supaya berdamai," pungkasnya.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi