Siantar

Siantar
Jumat, 17 Juli 2026, 21:08 WIB
Last Updated 2026-07-17T14:10:35Z

Pria di Dairi Rudapaksa Gadis Semarganya Hingga Hamil

BS (26), tersangka kasus persetubuhan anak saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terkuak.


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi, menangkap seorang pria berinisial BS (26), warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.


BS diduga merudapaksa anak tetangganya sendiri, seorang gadis belia yang masih berstatus pelajar.


Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan membenarkan penangkapan itu.


"BS ditangkap oleh Tim Sat Reskrim pada Jumat sore, 9 Juli 2026 lalu, atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Syahril, Kamis (16/7/2026).


"Korban merupakan pelajar yang masih berusia 15 tahun, dan saat ini korban sudah hamil 6 bulan," tambahnya.


Mirisnya lagi, korban bahkan masih semarga dengan pelaku.


"Korban dan pelaku masih satu marga dan bertetangga" ungkapnya.


Dijelaskan Syahril, peristiwa pilu tersebut terjadi pada Desember 2025 lalu, di desa tempat pelaku dan korban tinggal.


"Bermula saat korban bermain di rumah temannya hingga menjelang malam. Kemudian ibu korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjemput sang anak," jelas Syahril.


Pada saat itu BS pun menyanggupi permintaan ibu korban dan langsung pergi menuju rumah teman korban yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor.


"Setelah menjemput korban, timbul niat buruk BS untuk menyetubuhinya," ujarnya.


Untuk melancarkan niatnya, korban pun diajak oleh pelaku untuk berkeliling desa sembari mencari tempat yang aman.


Saat melewati areal perladangan kopi, tersangka kemudian menghentikan sepeda motornya dengan dalih ingin buang air kecil, sementara korban menunggu di atas sepeda motor.


Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.


"Usai buang air kecil, tersangka langsung memeluk korban dari arah belakang. Korban sempat melawan, namun karena kalah kekuatan, korban akhirnya pasrah dengan apa yang sedang terjadi," terang Kasi Humas itu.


Kasus ini pun terungkap setelah belakangan ibu korban mengetahui peristiwa itu dan melapor ke polisi.


Data dihimpun, laporan tersebut tertuang dalam LP/ B/ 248/ VII/ 2026/ SPKT/ Polres Dairi/ Polda Sumut, tertanggal 6 Juli 2026.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna proses hukum lebih lanjut, saat ini BS sudah ditahan di sel tahanan Polres Dairi, dan kepadanya dikenakan pasal 473 Ayat (2) huruf b dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Dengan terkuaknya kasus ini, semakin menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Dairi.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi