Siantar

Siantar
Kamis, 16 Juli 2026, 16:54 WIB
Last Updated 2026-07-16T09:58:54Z
DairiIllegaloging.Kementerian KehutananKementerian Lingkungan Hidup

Kawasan Hutan Bekas Konsesi di Parbuluan Dairi Dirambah, Pencurian Kayu Marak

Salah satu wartawan saat menyusuri lokasi kawasan hutan menuju desa Sileu-leu. Rabu 16 Juli 2025. (Foto/Rudi).

Dairi - nduma.id


Kawasan hutan eks konsesi PT Gunung Raya Timber Utama Industries (GRUTI) di Desa Sileuleu Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi kondisinya kini memprihatinkan.


Areal ini di sebut-sebut dirambah tanpa izin, kayu-kayu diolah dalam bentuk Broti dan Papan kemudian di perjual belikan.


Informasi yang di himpun, lahan yang di rambah itu nantinya dikelola menjadi perladangan dan kayu-kayu bulat besar di kawasan hutan ditebang di olah menjadi bahan jadi, kemudian di bawa keluar kawasan.


"Setiap Minggu paling sedikit 2 truk kayu olahan dari sana keluar," kata warga sekitar yang di tanyain wartawan, Rabu 16 Juli 2026.

 

Praktik Illegal logging yang terjadi di kawasan ini semakin marak dikatakan sejak izin operasional perusahaan PT Gruti dicabut pemerintah pada Februari 2026 lalu.


Kepala UPT KPH XV Kabanjahe, Ramlan Barus menyampaikan pengawasan yang dilakukan KPH XV dengan melakukan Patroli di kawasan eks PT Gruti, dan melakukan checking lapangan terkait penebangan.


Meski demikian Ramlan berterima kasih atas informasi yang di sampaikan wartawan.


"Terima kasih atas informasi," kata Ramlan menjawab melalui WhatsApp.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son