![]() |
| Tersangka kasus narkoba Pria inisial Zu (60) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 8 Juli 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar – nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk seorang residivis Narkotika beserta barang bukti Sabu seberat 3,12 Gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, Rabu malam 8 Juli 2026.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menyebut pelaku berinisial Zu (60), warga Jalan Kartini Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.
Setelah penyelidikan, personel menangkap pelaku sekira pukul 20.30 WIB.
Saat didekati, pelaku sempat mencampakkan barang bukti ke tanah menggunakan tangan kanannya.
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,12 gram, 1 unit ponsel Realme warna hitam, serta uang tunai Rp 100.000.
Di dalam pemeriksaan, Zu mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial L di lokasi kejadian.
Namun upaya pengembangan untuk menemukan L belum berhasil dan masih dalam penyelidikan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
.jpg)