![]() |
| Kasat Lantas Polres Dairi, Iptu Rotua Sipayung. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas, Polres Dairi melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) akan mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Dairi, Iptu Rotua Sipayung kepada wartawan pada Sabtu 25 Juli 2026.
“Mulai Senin 27 Juli 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Dairi akan melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara tilang manual terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas,” kata Iptu Rotua Sipayung.
Disampaikannya, selain untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, penindakan yang mereka lakukan juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan.
“Kita mau semua masyarakat menjadi pelopor keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.
"Makanya, jangan tunggu sampai ditilang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Tertib berlalu lintas demi keselamatan kita bersama,” tambahnya.
Menurut Kasat Lantas Polres Dairi itu, sasaran prioritas penindakan meliputi penggunaan helm berstandar nasional atau SNI, penggunaan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang atau bonceng tiga.
“Demikian juga kendaraan yang melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot blong, serta kendaraan over dimension dan over loading atau ODOL," pungkas Kasat Lantas Polres Dairi itu.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
