Siantar

Siantar
Senin, 13 Juli 2026, 19:52 WIB
Last Updated 2026-07-13T12:52:38Z
Bahan Bakar MinyakDairiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pemkab Dairi Resmi Terapkan Batas Pembelian BBM di SPBU

Situasi antrean kendaraan di SPBU Batang Beruh - Sidikalang pada Senin sore, 13 Juli 2026. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi secara resmi menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/6339/EKON/VII/2026 tentang Pembatasan Volume Pembelian BBM di Kabupaten Dairi, tertanggal 10 Juli 2026.


Kepala Bagian Perekonomian (Kabag Ekon) Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Lipinus Sembiring mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah pihak Pemkab Dairi melalui Tim Pengawasan BBM dan Gas melakukan rapat bersama pihak perwakilan Pertamina Patra Niaga Medan dan juga pengelola SPBU di Kabupaten Dairi, pada Rabu 8 Juli 2026 lalu.


Dari hasil rapat tersebut, disepakati untuk dilakukan pembatasan pembelian BBM.


"Dari hasil rapat, kita sepakati untuk melakukan pembatasan pembelian BBM harian," kata Lipinus Sembiring saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin sore (13/7/2026).


Menurut Lipinus, langkah tersebut perlu dilakukan guna menekan antrean panjang kendaraan yang terjadi di SPBU sepanjang dua pekan terakhir, akibat dari "panic buying" yang terjadi di masyarakat, serta untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyikapi panjangnya antrean kendaraan dan juga untuk meminimalisir tindakan para spekulan," jelasnya.


"Surat edarannya telah kita berikan ke setiap pengelola SPBU di Dairi, dan mulai efektif per hari ini," ucapnya menambahkan.


Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku hingga satu bulan ke depan.


"Pembatasannya untuk satu bulan. Tapi kalau tidak sampai satu bulan situasi sudah normal, bisa kita cabut surat edarannya," terang Lipinus.


Pengelola SPBU juga diminta untuk memasang spanduk pemberitahuan pembatasan pembelian BBM di lokasi SPBU masing-masing, guna mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.


Adapun pembatasan pembelian BBM bersubsidi adalah Kendaraan Pribadi Roda 2  (R2) maksimal 5 liter per hari.


Kendaraan Pribadi Roda 4 (R4) maksimal 20 liter per hari.


Kendaraan Angkutan Umum Penumpang, Angkutan Perkotaan (angkot) maksimal 20 liter per hari.


Angkutan Perdesaan (Angdes) maksimal 30 liter per hari.


Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maksimal 30 liter per hari.


Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maksimal 100 liter per hari.


Kendaraan Angkutan Barang Roda Empat (R4) maksimal 30 liter per hari.


Kendaraan Angkutan Barang Roda Enam (R6) maksimal 50 liter per hari.


Kendaraan Angkutan Barang dengan jumlah roda di atas enam maksimal 100 liter per hari.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi