Siantar

Siantar
Jumat, 03 Juli 2026, 09:49 WIB
Last Updated 2026-07-03T02:49:08Z
DairiPemilihan UmumPleno

Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026, KPU Dairi Tetapkan Pemilih Saat Ini Berjumlah 240.154 Jiwa

Suasana Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Dairi. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.


Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Dairi, Jalan Pandu, Sidikalang, pada Kamis 2 Juli 2026.


Rono Anto Sinaga selaku Komisioner/Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelenggara Data dan Informasi KPU Kabupaten Dairi menyampaikan bahwasanya rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang yang tertuang dalam ketentuan Pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I, dan Pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.


Yang mana ketentuan tersebut mewajibkan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan.


"Hari ini kita melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, rekapitulasi PDPB triwulan kedua Tahun 2026," kata Rono Anto Sinaga kepada awak media usai pelaksanaan rapat.


"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU Dairi melaksanakan agenda Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Yang mana untuk KPU Kabupaten dilaksanakan per tiga bulan sekali," tambahnya.


Menurut Komisioner KPU Dairi itu, pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat memiliki jadwal berbeda.


Yang mana untuk KPU Provinsi dilaksanakan per enam bulan sekali, sedangkan untuk tingkat pusat dilaksanakan satu tahun sekali.


"Data-data yang kita mutakhirkan atau kita rawat yaitu data yang sudah kita terima dari Mendagri, yaitu data yang telah melalui sinkronisasi Mendagri melalui KPU RI, dan disampaikan ke kita KPU Kabupaten Dairi melalui operator SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih.red)," jelasnya.


Menurutnya, pemutakhiran data yang komprehensif perlu dilakukan oleh KPU guna memastikan data yang bisa dipertanggungjawabkan.


"Sesuai dengan Surat KPU Nomor 117, bahwasanya Kabupaten Dairi harus melaksanakan pemutakhiran data melalui metodologi COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas.red) ke lapangan," terang Rono.


Dikatakannya, metodologi tersebut perlu dilakukan guna memastikan data pemilih akurat, bersih dari data ganda, serta memperbarui data pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.


"Bisa saja hari ini tinggal di Dairi, besoknya pindah ke kabupaten atau provinsi lain. Ada juga yang meninggal dunia. Karena data itu dinamis," ungkapnya.


Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB pada triwulan kedua Tahun 2026, data yang didapat dari 15 kecamatan serta 169 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Dairi, total pemilih yang tercatat saat ini berjumlah 240.154 pemilih.


Yang mana 118.090 merupakan pemilih laki-laki, dan 122.064 pemilih perempuan.


"Jumlah pemilih laki-laki ditambah pemilih perempuan yang kita plenokan hari ini di TW II Tahun 2026 berjumlah 240.154. Itu data yang kita plenokan," ujar Kordiv Penyelenggara Data dan Informasi KPU Dairi itu.


Dari data yang dihimpun pada triwulan kedua, jumlah pemilih saat ini mengalami peningkatan dibanding pada triwulan pertama, yakni sebesar 2.538. Yang mana pada triwulan sebelumnya jumlah pemilih laki-laki di Kabupaten Dairi berjumlah 116.771, perempuan 120.845, dengan total pemilih 237.616.


Rono juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih tersebut akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sampai pada masa pemilihan di Tahun 2029 nanti.


"Pendataan ini masih terus berlanjut, untuk bagaimana nantinya data ini semakin baik, semakin akurat dan semakin bisa dipertanggungjawabkan untuk data ke Tahun Pemilu 2029," sebutnya menjelaskan.


KPU Kabupaten Dairi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan nama mereka di laman resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id.


"Bagi masyarakat Dairi yang merasa sudah memenuhi persyaratan untuk memilih, namun namanya belum terdaftar, masyarakat dapat mendatangi atau menanyakan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Dairi," imbau Rono Sinaga.


Dikatakan Rono, nantinya hasil dari rapat pleno hari ini akan disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka PDPB KPU Provinsi Sumatera Utara Semester I Tahun 2026 di Medan, pada tanggal 6 Juli 2026 nanti.


Rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Dairi, dan juga perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi