Siantar

Siantar
Rabu, 05 Agustus 2026, 10:23 WIB
Last Updated 2026-08-05T03:23:18Z
. HukumDairiPolisiSengketa Tanah

Merasa Ditipu Beli Sebidang Tanah, Masro Ujung Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres

Lokasi tanah sengketa di Jalan Sisingamangaraja - Sidikalang. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Kesal karena merasa ditipu, seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya atas sebidang tanah yang dibelinya di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.


Laporan Polisi tersebut teregister dengan  Nomor : LP/B/284/VIII/2026/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 3 Agustus 2026, dengan pelapor bernama Masro Ujung.


Masro Ujung membuat laporan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 


Kepada awak media, Masro menguraikan kronologi daripada dasar pelaporannya.


Diuraikannya, pada tanggal 07 September 2018 lalu, terlapor menyerahkan sebidang tanah kepada dirinya, seluas 4m × 25m = 100 m2 yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di seberang BRI Sidikalang.


"Pada saat terlapor menyerahkan tanah tersebut kepada saya, saya memberikan riar atau uang sejumlah Rp50 juta kepada terlapor, dan ada surat penyerahannya" kata Masro Ujung, Selasa (4/8/2026).


Dijelaskannya bahwa di dalam surat penyerahan tanah tersebut, terlapor juga menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam silang sengketa dengan pihak manapun.


"Apabila ada ganggu gugat dengan tanah tersebut, terlapor menyatakan akan bertanggung jawab penuh dan bersedia menanggung segala risiko yang timbul," jelasnya.


Selanjutnya di pertengahan tahun 2019, Masro membangun kios di atas tanah kosong tersebut dan menyewakan kios tersebut ke seorang pedagang Kebab.


"Sekitar awal Januari 2026, saya dihubungi oleh pedagang yang menyewa kios saya, dan memberitahukan kalau ia mendapat larangan dari terlapor untuk berjualan di kios itu," ungkapnya.


Kemudian Masro pun menemui terlapor dengan maksud menanyakan mengapa kios miliknya sudah ditutup dengan seng dan dipasangi spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik Ahli Waris Raja Malum Ujung".


"Saat itu terlapor mengatakan kalau tanah tersebut sedang dalam sengketa," ujar Masro.


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 13:00 WIB pelapor melintas dari lokasi tersebut dan melihat bahwa kios miliknya sudah rusak, yang mengakibatkan pelapor sudah tidak bisa lagi menguasai kios di atas tanah tersebut. 


Akibat peristiwa tersebut, pelapor merasa telah ditipu dan dirugikan sejumlah Rp50 juta.


"Saya berharap aparat kepolisian dapat segera memproses laporan saya, sehingga persoalan ini cepat selesai," pungkasnya.


Terpisah, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Irwanta Bangun saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.


"Iya, ada bang. Karena LPnya baru kemarin, kita lengkapi dulu administrasinya bang," kata Irwanta.


Penulis: Dody

Redaktur: Rudi