![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial RSP (33) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 31 Juli 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Garis keras Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran barang haram tak kendur.
Seorang residivis kasus Narkotika asal Kota Sabang, Aceh, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar karena kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 Gram di kawasan Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan Jumat siang 31 Juli 2026 lalu.
Tersangka berinisial RSP (33) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi valid dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan serta peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan utama itu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang ternyata berisi tiga paket sabu dengan berat bruto total mencapai 9,05 Gram.
"Selain narkotika, kami juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga erat berkaitan dengan transaksi peredaran barang haram ini," ungkap AKP Irwanta.
Di bawah pemeriksaan, RSP mengakui jujur seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Ia juga membuka jika pasokan sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial D alias K yang berada di Kota Medan.
Namun saat ini sosok pemasok tersebut belum berhasil dilacak karena kontaknya sudah tidak bisa dihubungi.
Polisi tengah gencar melakukan pengembangan kasus untuk memburu jejak pemasok tersebut.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan untuk menjaring jaringan pemasok masih terus kami upayakan," tambah Kasat Narkoba.
RSP kini telah resmi ditahan dan diproses hukum.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya akan terus memburu hingga tuntas jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram ke wilayah hukum Pematangsiantar demi menjaga keamanan masyarakat.
Penulis: Ari
Redaktur: Rudi
