![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung, S.H. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar segera menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan pusat kota.
Permintaan tersebut disampaikan setelah ia menerima berbagai keluhan dan keresahan masyarakat mengenai terganggunya hak pejalan kaki serta pengguna jalan akibat aktivitas perdagangan yang dinilai telah melampaui fungsi ruang publik.
Menurut Robin, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya digunakan sebagai lokasi berjualan.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan.
“Hari ini saya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pedagang yang berjualan di trotoar di kawasan pusat Kota Pematangsiantar. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika trotoar dipenuhi lapak dagangan, masyarakat kehilangan ruang yang seharusnya mereka gunakan dengan aman,” kata Robin, Rabu (12/8/2026).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Robin mengaku langsung berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu.
Ia meminta agar dilakukan penertiban terhadap pedagang yang menempati trotoar dan bahu jalan, khususnya di kawasan Jalan Merdeka dan pusat kota Pematangsiantar.
Menurut Robin, kawasan tersebut merupakan salah satu titik strategis yang memiliki arus lalu lintas tinggi dan mobilitas pejalan kaki yang padat.
Karena itu, keberadaan lapak dagangan di atas trotoar dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang publik.
“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Jalan Merdeka dan kawasan pusat kota tidak cocok dijadikan lokasi berjualan di atas trotoar karena mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban kota,” ujarnya.
Robin menegaskan bahwa penertiban bukan dimaksudkan untuk mempersulit pedagang kecil, melainkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Ia menyatakan pemerintah daerah tetap harus mencari solusi yang adil, termasuk menyediakan lokasi yang lebih layak bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya.
“Pedagang juga bagian dari masyarakat yang harus dibina, tetapi hak pejalan kaki dan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan. Pemerintah harus menata ruang kota secara adil sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi trotoar yang dipenuhi lapak dagangan sering kali memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Robin menjelaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia mengutip Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Selain itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar.
“Berjualan di trotoar yang mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya melalui hubungan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 275 ayat (1). Karena itu, penertiban memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Robin.
Menurutnya, penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta memberikan kepastian bahwa ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.
Kawasan pusat Kota Pematangsiantar, terutama Jalan Merdeka, selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan dan jasa.
Namun, meningkatnya jumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyempitan ruang pejalan kaki, kemacetan, hingga terganggunya estetika kota.
Robin menilai pemerintah daerah perlu melakukan penataan yang lebih terintegrasi agar kawasan pusat kota tetap menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat.
Ia juga meminta agar penertiban dilakukan secara humanis, persuasif, dan berkelanjutan, disertai sosialisasi kepada para pedagang mengenai aturan penggunaan trotoar serta alternatif lokasi usaha yang disediakan pemerintah.
Keluhan masyarakat yang diterima Robin, menurutnya, mencerminkan harapan agar pemerintah lebih tegas dalam menjaga fasilitas umum.
Ia menilai trotoar harus kembali menjadi ruang yang aman bagi pejalan kaki, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan aksesibilitas yang memadai.
“Kita ingin Pematangsiantar menjadi kota yang tertib, ramah pejalan kaki, dan memiliki wajah perkotaan yang baik. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi kepada para pedagang,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, koordinasi antara Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dan Satpol PP terkait rencana penertiban pedagang di trotoar kawasan pusat kota masih terus berlangsung.
Masyarakat berharap langkah tersebut segera direalisasikan agar fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dapat dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Ari
Redaktur: Rudi
