Siantar

Rabu, 09 September 2026, 18:39 WIB
Last Updated 2026-10-04T11:40:41Z
DairiInfrastrukturPembangunan

Angin Segar untuk Pemkab Dairi, TPP PNS Teratasi

Foto bersama. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Pemkab Dairi mendapat angin segar dari terbitnya KMK No.198 Tahun 2026 tentang penyesuaian DAU dan Dana Bagi Hasil.


Kebijakan itu membuka ruang bagi Pemkab Dairi untuk dukungan penggajian ASN dan mengatasi persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).Kepala BKAD Dairi Rahmat Syah Munthe, Selasa (8/9/2026), menjelaskan di APBD induk 2026 TPP awalnya hanya 7 bulan, yakni 5 bulan reguler dan 2 bulan untuk gaji 13-14. 


Pemkab lalu melakukan rasionalisasi dan pergeseran APBD untuk tambahan Juni-Juli.


"Setelah KMK 198/2026 terbit dan melalui koordinasi Bupati dengan Kemendagri, kita dapat persetujuan menggunakan anggaran itu untuk menambah TPP PNS tiga bulan ke depan lewat P-APBD," ujar Rahmat, Selasa (8/9/2026).


Pemkab juga menyisir belanja gaji pegawai pensiun dan pindah tugas.


"TPP tercapai sudah. Komunikasi intensif dan spartan dari Bupati dengan pemerintah pusat membuat persoalan TPP teratasi untuk tambahan tiga bulan ke depan," tegasnya.


Penulis : Real

Redaktur : Rudi