Siantar

Siantar
Rabu, 09 September 2026, 18:46 WIB
Last Updated 2026-09-09T11:46:58Z
DairiHukumKriminalPolisi

Polres Dairi Musnahkan 4,5 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan di Sumbul

Momen saat barang bukti Ganja dimusnahkan. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Polres Dairi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja hasil dari pengungkapan kasus di Kecamatan Sumbul, beberapa waktu lalu.


Sebanyak 4,5 Kg lebih Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Rabu, 9 September 2026.


Pemusnahan dipimpin oleh Waka Polres Dairi, Kompol Hadi Sucipto, dan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Marlon Hutapea, Kabag Ops, Kompol Luhut Bapit Sihombing, dan Kasi Humas, AKP Syahri Ramadhan, serta disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dairi, Ade Djaya, Perwakilan PN Sidikalang, Jatmiko Irawan, dan juga Penasehat Hukum tersangka dari Kantor Hukum Jetra - Ira & Rekan.


Hadi mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.


"Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-1194/L.2.20/Enz.1/05/2026 tentang Surat Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika," kata Hadi.


Dijelaskannya, adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2026 lalu.


"Barang bukti ini dari penangkapan tersangka RNS di Sumbul bulan Mei lalu," ujarnya.


Saat itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dairi menangkap RNS di Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, dan mengamankan barang bukti berupa 10 paket daun Ganja kering serta 5 batang pohon Ganja yang ditanam di ladang tersangka.


"Paket Ganja diamankan dari rumah tersangka, dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku ada menanam pohon Ganja di ladangnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya," jelas Waka Polres Dairi itu.


Barang bukti yang diamankan saat itu, 10 paket Ganja kering seberat 345.93 Gram, yang mana sebanyak 18.59 Gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan, serta 5 batang pohon Ganja seberat 4300 Gram, yang juga disisihkan seberat 65,57 Gram untuk keperluan forensik dan pembuktian.


"Jadi total barang bukti yang kita musnahkan hari ini sekitar 4,56 kilogram lebih," pungkas Hadi Sucipto.


Saat ini seluruh berkas perkara tersebut dinyatakan telah siap untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.


Penulis: Dody

Redaktur: Rudi