Siantar

Rabu, 16 September 2026, 09:01 WIB
Last Updated 2026-09-16T02:01:59Z
HukumPolisiSianțar

Dua Residivis Narkotika Diciduk di Siantar Sitalasari, Sabu 1,03 Gram Disita

Tersangka kasus narkoba Pria Berinisial RPS (46) dan RHL (42) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 10 September 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polisi membongkar dugaan peredaran Narkotika di Kota Pematangsiantar. 


Dua pria yang disebut sebagai residivis kasus Narkotika, RPS (46) dan RHL (42), diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.


Keduanya diciduk di lokasi berbeda setelah polisi mengembangkan informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. 


Pengungkapan itu berlangsung Kamis Dinihari 10 September 2026 di kawasan Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.


Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, kemudian bergerak melakukan penyelidikan. 


Polisi menggerebek sebuah rumah dan menemukan RPS sedang duduk di dalam kamar.


Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker. 


Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong serta uang tunai Rp180.000.


Dalam pemeriksaan, RPS mengakui sabu tersebut miliknya. 


Namun, ia menyebut barang tersebut diperoleh dari RHL.


Polisi tak berhenti di penangkapan pertama. 


Berbekal keterangan RPS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RHL di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan RT setempat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan satu unit HP Vivo warna biru di atas meja kamar.


Kepada petugas, RHL mengakui sabu yang ditemukan dari RPS merupakan miliknya. 


Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS seharga Rp650.000.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menegaskan kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.


“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.


Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat masih menjadi salah satu pintu penting bagi polisi dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.


Polres Pematangsiantar menyatakan akan terus melakukan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi