Siantar

Siantar
Kamis, 24 September 2026, 08:02 WIB
Last Updated 2026-09-24T01:02:00Z
HukumPolisiSiantar

Duduk di Pinggir Jalan, IH Ditangkap Polisi dan 21,55 Gram Diduga Sabu Disita

Tersangka kasus Narkoba Pria Berinisial IH (29) besarta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 19 September 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, seorang pria berinisial IH (29) berujung diamankan polisi.


IH ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. 


Dari penggeledahan dan pengembangan, polisi mengamankan 12 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 21,55 Gram.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.


Personel kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang duduk di atas sepeda motor.


Petugas mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama IH. 


Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 7 paket diduga sabu dari pakaian yang dikenakannya.


Penggeledahan dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor. 


Di dalam jok, petugas menemukan sebuah kantongan kain berisi timbangan digital, sendok dari pipet, plastik klip kosong serta 2 paket diduga Sabu.


Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah IH disebut mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di wilayah Kabupaten Simalungun.


Didampingi RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. 


Di kamar IH, tepatnya pada bagian tiang besi tempat tidur, ditemukan kembali 3 paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan 3 lembar tisu.


Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan 2 unit telepon seluler, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya.


Dalam pemeriksaan, IH disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S. 


Polisi masih melakukan pencarian terhadap S, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan.


Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan IH beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan," AKP kata Irwanta.


Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.


"Atas perkara itu, IH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi