Siantar

Siantar
Rabu, 30 September 2026, 08:40 WIB
Last Updated 2026-09-30T01:40:49Z
HukumPolisiSianțar

Sabu 1,45 Gram Ditemukan Dalam Kotak Rokok, Pria Asal Simalungun Diamankan

Tersangka kasus narkoba pria berinisial H (42) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, kamis 24 September 2026. (Foto/ Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Upaya polisi mengungkap peredaran Narkotika kembali membuahkan hasil. 


Seorang pria berinisial H (42), warga Kabupaten Simalungun, diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah diduga menguasai Narkotika jenis Sabu di kawasan Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.


Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. 


Dari tangan H, polisi menyita barang bukti yang disebut berupa sabu dengan berat Bruto 1,45 Gram.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Handayani.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. 


Polisi kemudian menemukan H sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo BK 6473 TAJ yang terparkir di Purnama Raya Guest House.


Saat dilakukan pengamanan, menurut keterangan polisi, H disebut melemparkan sebuah kotak rokok merek Surya dari tangan kanannya ke tanah.


Petugas kemudian meminta H mengambil kembali kotak rokok tersebut. 


Setelah diperiksa, polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,45 Gram.


Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Realme dari tangan kiri H.


Dalam pemeriksaan awal, H disebut mengakui bahwa barang yang diduga Sabu tersebut merupakan miliknya. 


Kepada polisi, Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial C yang masih dalam penyelidikan dan disebut berada di wilayah Sionggang, Kabupaten Simalungun.


Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap C ke wilayah Sionggang. 


Namun, polisi belum berhasil menemukan pria tersebut.


Selanjutnya, H bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


AKP Irwanta mengatakan H telah ditahan dan diproses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika.


"Tersangka H sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat melanggar Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi