![]() |
| Text Foto: Tersangka kasus curanmor pria berinisial AP (28) dan JPS (29) saat diamankan petugas di Polres Pematangsiantar, Jumat 25 September 2026. (Foto/Ari) |
PEMATANGSIANTAR - Nduma.id
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut kemudian berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatantas.
Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian itu, yakni AP (28), warga Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dan JPS (29), warga Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan polisi pada Jumat dini hari 25 September 2026.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di depan warung milik saksi Sunardi.
Kejadian bermula ketika korban berinisial SMS (83) datang ke warung tersebut sekitar pukul 11.00 WIB untuk membeli sabun. Korban mengendarai sepeda motor Honda Kharisma 125 D warna silver hitam dengan nomor polisi BK 4377 WH.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung. Saat itu, mesin kendaraan masih menyala dan kunci kontak masih terpasang.
Korban kemudian masuk ke dalam warung untuk membeli sabun.
Namun, sekitar tiga menit kemudian, saat keluar dari warung, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat mencari kendaraannya di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.
Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/600/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatantas mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial JPS.
Dalam pemeriksaan awal, JPS disebut mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama AP. Polisi juga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada seseorang yang dikenal pelaku di kawasan Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Sekitar satu jam kemudian, tepat pukul 05.00 WIB, polisi kembali bergerak dan mengamankan AP di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.
AP juga disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama JPS.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos putih bergaris hitam, satu topi warna cokelat, satu celana pendek warna biru, dan satu sandal warna biru.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi.
Penulis: Ari
Redaktur: Rudi
