Siantar

Siantar
Sabtu, 03 Oktober 2026, 18:44 WIB
Last Updated 2026-10-03T11:44:00Z
HukumPolisiSiantar

20 Butir Ekstasi Diamankan, Polres Pematangsiantar Sasar Pemasok

Tersangka kasus narkoba pria berinisial CS (26) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 28 September 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Transaksi Narkotika yang diduga hendak dilakukan di pinggir jalan berujung penangkapan. 


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial CS (26) bersama 20 butir ekstasi di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Senin malam 28 September 2026.


CS merupakan warga Jalan Baru Huta III, Karang Sari, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan, Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH menerapkan strategi undercover buy. Salah seorang personel menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis ekstasi.


Sekitar pukul 23.30 WIB, tim opsnal kemudian menangkap CS yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA di pinggir jalan.


Dari lokasi, polisi menemukan 20 butir ekstasi. 


Rinciannya, 10 butir merek Marvel warna hijau-kuning dan 10 butir merek Kodok warna cokelat. 


Polisi juga mengamankan satu unit HP merek Infinix warna hijau.


Saat diinterogasi, CS mengakui 20 butir ekstasi dengan berat bruto 8,70 gram tersebut merupakan miliknya. 


Barang itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial B di wilayah Karang Sari, Kabupaten Simalungun.


Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pria berinisial B, namun belum berhasil menemukannya. 


CS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka CS sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat Pasal 114 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 (2) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP," pungkas AKP Irwanta.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi