Siantar

Sabtu, 03 Oktober 2026, 07:36 WIB
Last Updated 2026-10-03T00:36:00Z
HukumPolisiSiantar

Karyawan Toko Curi Barang Dagangan, Diamankan Polisi

Tersangka kasus pencurian pria berinisial TJT (22) di Polsek Siantar Marihat, Senin 28 September 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Gerak-gerik seorang karyawan di Toko DJ Build Mart, Jalan Lintas Sumatera No. 21, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, membuat petugas keamanan curiga.


Kecurigaan itu berujung pada diamankannya TJT (22), warga Sidamanik, Desa Ambarisan, Kecamatan Sarimatondang, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan pencurian di tempatnya bekerja, Senin 28 September 2026 lalu sekitar pukul 16.45 WIB.


Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra menjelaskan, saat kejadian TJT diduga mengambil satu unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI 2001 yang merupakan barang dagangan toko.


Barang tersebut disebut dibawa dari lantai 2 menggunakan kotak kardus, seolah-olah hendak membuang kardus bekas. 


Namun, sesampainya di area parkir, barang tersebut diduga dipindahkan ke dalam tas ransel warna merah jambu.


Aksi tersebut diketahui setelah dua petugas keamanan toko, BSOS dan LJS, merasa curiga dengan gerak-gerik TJT. 


Keduanya kemudian mengamankan dan menginterogasi pelaku.


Saat diperiksa, TJT disebut mengakui perbuatannya. 


Barang yang diduga hasil pencurian juga ditemukan masih berada di dalam tas ransel warna merah jambu yang diletakkan di atas sepeda motor miliknya.


Pihak Toko DJ Build Mart mengalami kerugian sekitar Rp1.510.271 akibat kejadian tersebut.


Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPTU Juhandya Malau SH bersama personel kemudian mengamankan TJT beserta barang bukti berupa satu unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI 2001, satu buah tas ransel warna merah jambu, dan satu buah kotak kardus warna coklat.


Laporan kemudian dibuat oleh Ferry Siahaan (56), selaku Kepala Toko DJ Build Mart, dengan LP No. LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 September 2026.


Dalam pemeriksaan, pelaku juga disebut mengakui pernah melakukan pencurian sebelumnya di toko tersebut. 


Barang yang disebut diambil antara lain satu unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI 2001, satu set kunci ring, satu set kunci pas, dan satu buah grendel pintu.


Aksi tersebut disebut dilakukan secara bertahap sekitar Juli dan Agustus 2026. 


Barang-barang tersebut kemudian diakui telah dijual melalui Marketplace Facebook kepada orang yang tidak dikenal.


"Pelaku TJT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana," pungkas AKP David Eka.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi