![]() |
| Kantor BAPENDA Dairi. (Foto/Dody). |
DAIRI - nduma.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), mengambil kebijakan dengan melakukan penghapusan sanksi administrasi/denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala BAPENDA Dairi, Robot Simanullang mengatakan, penghapusan sanksi tersebut dilakukan guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemberlakuannya efektif mulai 1 Oktober 2026 kemarin, sampai dengan 31 Desember 2026 nanti," kata Robot, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, langkah tersebut tentunya akan sangat berdampak terhadap pengoptimalan PAD.
"Tentunya hal ini akan sangat membantu juga bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya, namun akhirnya menunda karena terlanjur terkena denda," jelasnya.
"Dengan optimalisasi PAD, kami berharap kemandirian fiskal daerah kita dapat terwujud," tambah Robot mengakhiri.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Dairi, dengan berkontribusi sekecil apa pun, termasuk juga dengan semakin meningkatkan kesadaran taat pajak.
Penulis : Dody
Redaktur: Rudi
.jpg)