Siantar

Minggu, 18 Oktober 2026, 07:48 WIB
Last Updated 2026-10-19T00:48:22Z
HukumPolisiSiantar

470 Gram Ganja Disita, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Pematangsiantar

Tersangka kasus narkoba Pria berinisial YHP (43) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 12 Oktober 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Pengungkapan dugaan kepemilikan Narkotika jenis ganja kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Seorang pria berinisial YHP (43) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 470 gram bruto di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin malam 12 Oktober 2026.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.


Merespons informasi itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II, IPDA Froom Pimpa Siahaan, melakukan penyelidikan hingga mengamankan YHP di halaman sebuah sekolah dasar di Jalan Jati.


Dari lokasi penindakan, petugas menyita satu bungkus ganja berbalut lakban cokelat yang disimpan dalam sebuah "paper bag", tiga lembar kertas nasi berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.


Dalam interogasi awal, YHP mengaku ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial US. Namun, keberadaan US masih dalam penyelidikan kepolisian.


Usai penindakan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri sumber pasokan ganja tersebut serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.


Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 


Kepolisian turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan melalui penyampaian informasi yang relevan.


"Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," kata Akp Samsul.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi