Siantar

Minggu, 18 Oktober 2026, 08:54 WIB
Last Updated 2026-10-19T00:54:54Z
HukumPolisiSianțar

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis, Pria 30 Tahun Diamankan Polisi

Tersangka kasus narkoba pria berinisial DW (30) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 15 Oktober 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial DW (30) dalam pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis malam 15 Oktober 2026.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat duduk di atas sepeda motor.


Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Operasional (Opsnal) Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DW di lokasi.


Dari hasil penindakan, petugas menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor berikut kuncinya.


Dalam pemeriksaan awal, DW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan P.


Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan orang tersebut. 


Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil.


Saat ini, DW beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Polres Pematangsiantar juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut," ungkap Kasat Narkoba.


Pengembangan perkara ini diharapkan dapat membantu mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi