Siantar

Kamis, 22 Oktober 2026, 21:09 WIB
Last Updated 2026-10-22T14:09:18Z
HukumMedanWakaf

Perjelas Kedudukan, BKW Masjid Agung Medan Tegaskan Beda BKM dan Nazhir Wakaf

Suasana saat kuasa hukum memberikan penjelasan. (Foto/Istimewa). 

MEDAN - nduma.id 


Persoalan kedudukan lembaga di lingkungan Masjid Agung Medan diklarifikasi. 


Kuasa hukum Badan Kenazhiran Wakaf (BKW), Dr. Dani Sintara, S.H., M.H., menegaskan adanya perbedaan mendasar antara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Badan Kemakmuran Masjid dengan BKW selaku nazhir harta benda wakaf.

 

Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Kamis 22 Oktober 2026, sekaligus menegaskan keabsahan BKW berdasarkan keputusan BWI Perwakilan Sumatera Utara tanggal 30 Januari 2025.

 

Dani menjelaskan, Badan Kesejahteraan Masjid dibentuk Kementerian Agama berdasarkan PMA Nomor 54 Tahun 2006 dengan fungsi pembinaan dan koordinasi, bukan mengelola aset. 


Sementara Badan Kemakmuran Masjid adalah pengurus internal yang mengurusi kegiatan ibadah, pelayanan, dan pemeliharaan masjid.

 

"Kedudukan, nomenklatur, dan kewenangan kepengurusan yang berjalan saat ini perlu diperjelas. Jangan sampai fungsi pembinaan tertukar dengan fungsi pengelolaan harta wakaf yang memiliki tanggung jawab hukum tersendiri," ujarnya merujuk pula pada Keputusan Kepala Kankemenag Kota Medan Nomor 090 Tahun 2023 tentang pembentukan BKM periode 2022–2027.

 

Sejalan dengan itu, BKW kini menata ulang seluruh aliran pendapatan masjid agar dikelola secara terpusat. "Semua pemasukan harus tercatat jelas sumbernya, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Itu prinsip dasar pengelolaan harta wakaf," tambahnya.

 

Penulis : Rudi

Redaktur : Son