![]() |
| Potongan gambar tangkapan layar. (Foto/Istimewa). |
DAIRI – nduma.id
Kabar beredar yang menyebut Sat Narkoba Polres Dair tangkap lepas terhadap tersangka kasus Narkotika, Hoax.
Kabar yang beredar sejak Rabu, 4 November 2026 itu menyebutkan bahwa 2 orang tersangka yang berinisial ATB dan IB dilepaskan dari tahanan Polres Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan secara tegas membantah informasi tersebut.
"Informasi itu tidak benar. Hoax itu," kata Syahri saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
"Kedua tersangka masih ditahan di Polres Dairi," tambahnya menegaskan.
Menurutnya, pemberantasan Narkoba merupakan komitmen serius dari Polres Dairi yang membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, Syahri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang belum terverifikasi kebenaranya.
Sebelumnya tim Sat Narkoba Polres Dairi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Parlindungan Lumban Toruan menangkap 2 orang laki-laki atas kepemilikan narkotika jenis Sabu di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan mengatakan, kedua tersangka yang berinisial ATB (33) dan IB (44) ditangkap di 2 lokasi berbeda.
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap 2 Pelaku penyalahgunaan Narkoba atas laporan dari masyarakat yang sudah resah," ujar Syahri, Sabtu (24/10/2026).
Saat itu petugas menangkap ATB dan mendapati Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam 2 plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,45 gram, dan di dalam 1 buah plastik klip berukuran sedang dengan berat 1,08 gram, serta sebuah pipet yang diruncingkan.
Kepada petugas, ATB mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang berada di Desa Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp800 ribu.
Saat diperiksa lebih lanjut, diketahui ada seseorang yang berinisial IB hendak membeli barang haram tersebut. Petugas pun langsung melakukan penyamaran dan menangkap IB.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
