SMSI

SMSI
Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021, 13:17 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:28Z
Hukum & Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Ayah yang Aniaya Bayi Sendiri hingga Bibirnya Pecah

 

Foto : Istimewa

DEPOK - Pria berinisial EP yang tega menganiaya bayi kandungnya sendiri hingga si bayi mengalami babak belur akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Metro Depok. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 17 Maret 2021. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus itu terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021. Pelaku melakukan aksi kejinya itu saat saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja.

“Jadi pada saat si TSK (tersangka) lagi tidur, korban ini nangis, rewel lah ya namanya bayi kan wajar. Kemudian yang bersangkutan kesal, dipukullah dua kali. Wajah kemudian dibanting ke kasur,” kata Edwin kepada awak media.

Selang beberapa saat kemudian, sang istri pulang dan mendapati buah hatinya itu sedang menangis dengan kondisi wajah lebam. “Nah TSK mengaku dia yang melakukan,” ujar Imran.

Kesal bercampur sedih, kasus itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke polisi. Pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. “Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," kata dia lagi.

Akibat ulah sadis EP, buah hatinya yang baru berusia tujuh bulan itu mengalami luka pada bagian mata, mulut pecat dan lutut memar akibat dibanting.

“Punggungnya juga dicubit. Ini ngakunya pertama kali. Tapi sebelumnya juga istrinya dipukul tapi istrinya tidak lapor tapi karena kali ini yang jadi korban anaknya, istrinya melapor,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, EP terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ancamannya 10 tahun penjara.

Polisi memastikan, kondisi bayi perempuan itu mulai berangsur membaik setelah sempat menjalani perawatan medis.