Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021, 10:57 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:28Z
Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Perdagangkan Puluhan Remaja di Koja Ditangkap

JAKARTA - Sebanyak tiga orang pelaku yang semuanya orang dewasa ditangkap polisi karena melakukan penyediaan jasa prostitusi melibatkan puluhan gadis di bawah umur.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, tiga pelaku tersebut terdiri dari satu wanita dan dua pria dewasa. "Ada tiga pelaku yang kita amankan yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis dan Suryadi. Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur," ujar Cahyo konfirmasi pada Rabu, 17 Maret 2021.

Cahyo mengatakan, praktik prostitusi anak di bawah umur yang meresahkan banyak orang tua itu terungkap berawal dari informasi masyarakat di sekitar wilayah Semper. "Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah penginapan yang di duga. Sebanyak tujuh gadis remaja usia di bawah umur di temukan polisi sudah menjadi PSK.

"Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukam ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun," ujar dia.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menjelaskan, para mucikari memilik beberapa HP yang digunakan sebagai akun aplikasi MeChat dengan menawarkan langsung kepada para pria hidung belang dalam dunia maya

"Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan," ujarnya.

Usai polisi berhasil mengamankan, tiga pelaku dan masih dalam proses pemeriksaan. Sementara para remaja wanita yang menjadi korban dilakukan pendataan.

Dari tindakannya tersebut, ketiga mucikari akan dikenakan UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP. "Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Cahyo.

Sementara para remaja wanita yang menjadi korban, usai didata, polisi akan memanggil satu per satu orangtua orang agar menimbulkan efek jera.