Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 11 Mei 2022, 18:12 WIB
Last Updated 2022-05-11T11:17:50Z
Daerah

Hinca Apresiasi Sikap Tegas Poldasu, “Jemput Paksa Tersangka PETI di Madina”


Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (Foto/Istimewa)

Mandailing Natal – nduma.id

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengapresiasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan.

Ini terkait pernyataan yang disampaikan akan menjemput paksa tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jika tidak menghadiri panggilan untuk pelimpahan tahap II di Kejaksaan.

Pasalnya pelimpahan tahap II di kejaksaan dengan tersangka AAN yang sebelumnya dijadwalkan selasa (10/05/2022) lalu, mundur menjadi Kamis (12/05/2022) esok.

Pernyataan itu merupakan sikap tegas agar kasus PETI di Kabupaten Madina segera selesai, apalagi kasus ini sudah terbilang lama.

"Sikap ini harus dilakukan agar citra baik Polri yang selama ini baik terus terjaga," katanya. Rabu (11/05/2022).

Hinca juga meminta polisi bersikap tegas kepada siapapun yang menjadi teroris lingkungan, khususnya penambang emas tanpa izin di Madina. 

PETI ini dirasa berakibat fatal terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Efek dari tambang ini dirasakan anak cucu kita. Bahkan kasus tambang ini juga sudah memakan korban. Jangan lupa mamak-mamak yang menjadi korban sebelum lebaran kemarin sebanyak 12 orang, dan itu bukanlah jumlah yang sedikit," ujar Hinca.

Politisi Partai Demokrat itupun berharap kedepan pengungkapan kasus tambang-tambang emas ilegal baik itu di Madina maupun di wilayah Sumatera Utara agar bisa lebih baik dan profesional lagi. 

Sebelumnya Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan menegaskan akan melakukan jemput paksa jika tersangka tidak memenuhi panggilan untuk pelimpahan tahap II ke jaksa pada kamis (12/05/2022), yang sebelumnya telah mundur dari hari selasa (10/05/2022) lalu. (red).