Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Senin, 30 Mei 2022, 17:04 WIB
Last Updated 2022-05-30T10:09:35Z

Sidang Penganiayaan Wartawan di Madina, JPU Bacakan Dakwaan

Suasana persidangan penganiayaan wartawan. (Foto/SMSI).

Mandailing Natal - nduma id

Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sidang perdana kasus penganiayaan wartawan topmetronews.com Jeffry Barata Lubis, Senin (30/05/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara daring dipimpin hakim ketua Arief Yudiarto, SH dengan anggota Norman Juntua, SH, Qisthi Widyastuti, SH, Jaksa Penuntut Umum, Bangun Riamor, SH.

Keempat terdakwa yang berkasnya terpisah antara terdakwa Awaluddin Lubis dan ketiga temannya, tidak membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Apakah ada bantahan atau eksepsi dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU," tanya ketua majelis sidang ke pada keempat terdakwa.

Keempat terdakwa menjawab tidak keberatan.

Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa, Amrizal, SH, MH dan rekannya.

Tidak keberatan dengan dakwaan.

Amrizal kuasa hukum terdakwa terlihat meminta copy berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU kepada majelis hakim.

"Sidang pertama ini masih sidang pembacaan dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan oleh JPU," ujar Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH.

Untuk sidang lanjutan yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan agenda pembuktian akan di gelar 8 Juni 2022 mendatang, pukul 10.00 WIB. 

Jaksa Penuntut Umum diminta menghadirkan saksi-saksi. 

Jaksa Penuntut Umum  Riamor Bangun, menyampaikan, waktu untuk sidang lanjutan sudah tepat. 

"Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan," ungkapnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Madina itu menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik Polda Sumut, ada 12 saksi-saksi yang akan dihadirkan. 

Mereka merupakan saksi-saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut. 

"Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan. Sebab, jika ada saksi yang keterangannya sama maka tetap akan dihitung satu," katanya.

Dia berharap para saksi siap untuk bersaksi dalam persidangan agar korban mendapatkan keadilan," (nd1)