Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 10 Mei 2022, 17:39 WIB
Last Updated 2022-05-10T10:42:26Z
Daerah

Tahap II Kasus Peti di Madina di Undur


Medan – nduma.id

Pelimpahan tahap II kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dengan tersangka AAN  batal di gelar tim penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara hari ini.

Padahal saat di konfirmasi kemarin, Senin 9 Mei 2022, Ditreskrimsus Poldasu resncananya akan menggelar, pelimpahan tahap II ke Kejakaan Tinggi Sumatera Utara hari ini.

Tahap II itu rencananya akan di gelar Kamis 12 Mei 2022 mendatang, alasannya karena tersangka AAN melalui kuasa hukumnya mengatakan kliennya masih berada di kampung halaman.

"Pelimpahan tahap II tersangka AAN dan barang bukti kasus PETI akan dilimpahkan Minggu ini," terang Dirkrimsus Poldasu, AKBP, Jhon Charles Edison Nababan kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (10/05/2022) siang. 

Diuraikannya, kuasa hukum tersangka AAN datang menemui penyidik dan meminta untuk menunda hingga minggu depan. Namun, agar kasus ini bisa segera selesai, harus mempercepat proses tahap II ke kejaksaan.

"Untuk mempercepat proses hukum kasus ini, penyidik akan melakukan penjemputan tersangka untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP M. Taufik SE dalam pesan singkatnya via WhatsApp juga membenarkan kalau tersangka AAN masih berada di kampung halaman di desa Muara Soma Kabupaten Madina.

"Informasi dari kuasa hukumnya, tersangka malam ini  akan berangkat ke Medan. Dan pada hari Kamis (12/05/2022) rencana akan segera akan kita limpahkan untuk tahap II ke JPU," sebutnya.

Kuasa hukum tersangka sempat meminta agar proses pelimpahan tahap II ditunda hingga Minggu depan, namun di tolak .

"Kita juga tidak mau kasus ini terlalu lama berjalan dan ada kesan kita diamkan. Bantu doa biar lancar-lancar prosesnya bang,".pungkas mantan Wakapolres Asahan tersebut. (red).