Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 02 Juni 2022, 19:46 WIB
Last Updated 2022-06-02T12:46:58Z
Daerah

Soal Perubahan Pasal Kasus PETI di Madina, JPU Suruh Wartawan Tanya Kejatisu

Riamor Bangun. (Foto/SMSI).

Mandailing Natal - nduma.id

Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal dengan terdakwa AAN memasuki sidang pembacaan Dakwaan, Kamis (02/06/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina)

Sidang digelar daring dipimpin Ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dengan anggota Norman Juntua, SH, Ida Hasibuan, SH, Jaksa Penuntun Umum (JPU), Riamor Bangun, SH.

Dalam persidangan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak membantah dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidangpun berlangsung singkat, kemudian hakim menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada kamis 9 Juni 2022 mendatang.

"Sidang ini kita tunda Minggu depan. Saya harap jaksa nantinya bisa untuk menghadirkan para saksi dalam kasus ini," tegas JPU.

Hal yang janggal, dalam persidangan itu ada perubahan pasal yang di dakwakan.

Sebelumnya saat AAN ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2020 lalu, dalam berkas perkara Nomor: BP/70/IX/2020/DITRESKRIMSUS, penyidik menetapkan AAN dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. 

Tapi dalam dakwaan itu Pasal 158 itu berubah menjadi Pasal 161.

Ditanya wartawan terkait perubahan pasal itu,

Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun, SH yang menjadi JPU  mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi ke Kejatisu.

"Kami pada dasarnya hanya menerima tahap II. Atas dasar tahap II itulah kami mengajukan dakwaan ke persidangan hari ini," terangnya.

"Nah terkait bagaimana perkembangan selanjutnya, saat adanya keterangan dari saksi-saksi nanti, maka kita akan melakukan pendalaman lagi dengan mensinkronkan antara keterangan saksi, barang bukti dan pasal yang disangkakan kepada terdakwa," ujarnya lagi.

Menurutnya hakim memutuskan berdasarkan dakwaan.

" Tapi nanti berdasarkan fakta dan keterangan saksi, kita lihat apa yang muncul, karena ini kan ada yang I dan II," ungkap Mantan Kasi Pidsus Padang Lawas Utara (Paluta) tersebut. 

Sebelumnya, saat penyidik Ditreskrimsus Poldasu melakukan tahap II ke Kejatisu hanya menyerahkan 4 lembar karpet dan 1 unit excavator.

Sedangkan 1 excavator masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) sebagai barang bukti. (red)