Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Jumat, 29 Juli 2022, 09:09 WIB
Last Updated 2022-07-30T02:12:47Z
Daerah

Korban Penganiayaan Ajukan Praperadilan di PN Sibolga

Sidang praperadilan. (Foto/SMSI).

Sibolga – nduma.id

Agus Salim Tanjung (48) dan istrinya Rika Nur Aini (40) beserta anak perempuannya C (12) yang masih pelajar SMP, warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Pasalnya mereka tidak terima karena mendadak dijadikan tersangka setelah dilaporkan balik ke Polsek Pandan atas peristiwa yang dialaminya.

Pasangan suami istri itu mengaku sebenarnya mereka menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya. 

Melalui kuasa hukumnya Berry Yusdi, kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Sibolga pada 7 Juli 2022.

“Saat ini sidang praperadilan sudah bergulir di PN Sibolga. Hari ini sudah sidang yang kelima,” ungkap Berry Yusdi.

Diceritakan peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 22 Maret 2022 lalu sekira pukul 07.00 WIB di depan rumahnya.

Diceritakan saat itu Rika Nur Aini sedang menjemur pakaian di halaman rumah, tetangganya lewat dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati.

Merasa tak terima, Rika kemudian mendatangi tetangganya itu untuk bertanya maksud ucapannya. 

Bukannya menerima jawaban, Rika malah mengalami penganiayaan oleh tetangganya.

Melihat ibunya dianiya, putri korban yang masih kelas 3 SMP datang menghampiri ibunya dengan maksud ingin melerai, namun malah ikut dianiaya.

Mendengar teriakan istrinya, Agus Salim Tanjung yang masih tidur langsung terbangun dan ke luar melihat istri dan anaknya sudah dikejar ke arah rumahnya oleh pelaku SAPS bersama adiknya AS.

“Saat kejadian, saya bersama istri dan anak saya dianiaya oleh satu keluarga terdiri dari 5 orang yaitu SS, HC, SAPS, AS dan ES,” kata Pengacara Berry Yusdi didampingi Agus Salim Tanjung, Kamis (28/7/2022) di Sibolga.

Akibat penganiayaan tersebut, Agus Salim Tanjung mengalami luka pada bagian badannya.

Istrinya Rika mengalami luka pada bagian wajah, sedangkan anaknya mengalami tamparan yang berbekas pada bagian wajahnya.

Agus Salim Tanjung kemudian langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

Agus juga menunjukkan bukti berupa rekaman video penganiayaan yang mereka alami.

Tak mau kalah, SAPS juga membuat laporan penganiayaan ke Polsek Pandan pada hari itu juga.

Anehnya, Rika, istri Agus Salim Tanjung malah dijadikan tersangka oleh Polsek Pandan atas laporan pelaku yang telah menganiaya dirinya. (nd1)