Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 14 Juli 2022, 13:39 WIB
Last Updated 2022-07-14T06:39:10Z
Daerah

PMKRI Siantar Minta DPR Tidak Sahkan Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Pengurus PMKRI Pematangsiantar. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id

Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali diserahkan pemerintah kepada DPR. 

Hal tersebut menuai pro dan kontra dari publik, lantaran masih ada pasal- pasal yang dinilai bermasalah dan cenderung mengancam HAM dan demokrasi. 

"Penolakan ini bukan hal baru, 2019 lalu RKUHP telah mendapatkan penolakan besar-besaran dari publik, dan dampak dari penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta pembahasan RKUHP ditunda dan meminta untuk dikaji ulang," Jelas Edis Galingging kepada awak media (14/7/2022). 

Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Periode 2021-2022 itu mengatakan saat ini pemerintah kembali menyerahkan draf RKUHP kepada DPR dengan pasal-pasal yang masih bermasalah, sehingga Kembali menimbulkan perdebatan publik. 

Sebagai organisasi mahasiswa yang menjadi mitra kritis pemerintah, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi tidak luput lupa untuk mengkritisi rencana kebijakan pemerintah tersebut.

PMKRI Pematangsiantar menilai draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diberikan pemerintah kepada DPR masih jauh dari harapan masyarakat dan masih banyak pasal-pasal bermasalah dan tidak sesuai dengan amanat reformasi kita.

"Kami menilai draf RKUHP saat ini tidak dan belum layak untuk dibahas karena masih banyak pasal-pasal karet dan berpotensi bukan melindungi rakyat, tetapi mengancam dan membungkam rakyat dalam bungkus kekuasaan pemerintah," ujar Edis.

Dikatakan ada beberapa isu yang krusial menjadi perdebatan panjang di tengah-tengah masyarakat hingga para akademisi. 

Antara lain, Pasal 217 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi, Pasal 351 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. 

"Ketiga pasal atau isu krusial di atas haruslah disikapi dengan tegas agar tidak menjadi bias bagi masyarakat di negara demokrasi kita," tungkasnya.

Terutama pasal 256 yang mengatur Pawai, Unjuk Rasa, atau Demontrasi.

Pasal itu dinilai menjadi ancaman besar, terutama bagi mahasiwa, yang ingin menyampaikan aspirasi atau mengkritisi pemerintah di publik.

Menurut Edis Galingging, RKUHP adalah usulan pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. 

Dian Sany Siagian, selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus Periode 2021-2022 menyampaikan, pihaknya mendukung semangat  pembuatan RKUHP sebagai bentuk nasionalisme lepas dari aturan masa kolonial Belanda. 

"Tetapi, persoalannya adalah pasal di RKUHP sangat bermasalah terutama dalam kebebasan berekspresi, bahwa RKUHP yang dibuat saat ini sarat dengan pasal karet dan tidak mencerminkan demokrasi," ungkap Dian.

Ditegaskan membahas draf RKUHP ini adalah bentuk melegitimasi tindakan kolonial yang sewenang-wenang terhadap pihak mitra kritis pemerintah. 

"Artinya, pemerintah bukan ingin lepas dari jejak Belanda tetapi memang punya niat dan tujuan yang bukan berpihak pada rakyat," tambahnya. (Ari)