Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 12 Juli 2022, 09:00 WIB
Last Updated 2022-07-13T02:04:41Z
Daerah

Sidang Penganiayaan Wartawan Madina, Saksi Mengaku Diperintah Terdakwa Bertemu Korban

Sidang pemukulan dan pengeroyokan wartawan di PN Madina dengan menghadirkan Saksi Al-Hasan Nasution, Zainal Arifin Simbolon dan saksi ahli dr Ratna Yulianti. (Foto/SMSI)

Mandailing Natal – nduma.id

Sidang kasus pemukulan wartawan Madina dengan korban Jeffry Barata Lubis kembali digelar Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Selasa (12/7/2022)

Sidang itu dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH menghadirkan saksi Al-Hasan Nasution, Zainal Simbolon, dan saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, dr Ratna Yulianti.

Saksi Al-Hasan Nasution menceritakan kronologi pertemuannya dengan korban Jeffry Barata Lubis.

Dia mengaku di perintahkan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Madina, Akhmad Arjun Nasution (AAN), tujuannya menyelesaikan pemberitaan terkait kasus tambang emas ilegal (PETI) yang diduga mengendap di Poldasu  yang sering diberitakan korban beserta rekan-rekannya.

"Pada Jumat pagi saya ditelpon terdakwa Awaluddin untuk ketemu dengan ketua Arjun. Kami ketemu di kampung sedikit lintas timur, di situ saya dengan terdakwa Awaluddin ketemu sama ketua Arjun," ungkapnya.

Saksi mengatakan terdakwa meminta saksi untuk bertemu korban dan melanjutkan pembicaraan sebelumnya antara korban dan Bode Tanjung untuk mengamankan dan menyelesaikan soal pemberitaan tambang.

Setelah menghubungi korban, saksi dan terdakwa Awaluddin berangkat menuju Lia Garden dan bertemu korban.

Kepada korban,  Saksi mengaku hanya dia dan terdakwa Awaluddin yang datang.

"Cuma saya dan terdakwa Awaluddin ditambah korban Jeffry yang ada di situ yang mulia, tidak ada yang lain," sebut Alhasan menjawab pertanyaan majelis hakim apakah Akhmad Arjun Nasution ada di lokasi pertemuan di Lia Garden.

"Kami di situ bicara soal bagaimana solusinya supaya pemberitaan soal kasus tambang emas ketua Arjun dihentikan, kami di situ tidak ada menyebutkan angka, termasuk korban, tidak ada meminta uang atau menyebut angka, cuma korban bilang kalau ia tidak bisa, karena mereka ada tim yang memberitakan kasus itu, jumlahnya 9 orang, 4 di Madina dan 5 di Medan," ucapnya menirukan perkataan korban saat itu.

Pertemuan itu dikatakan saksi tidak berbuah hasil, kemudian bubar. Saksi dan terdakwa Awaluddin kembali menemui ketua Arjun di cafe Wapres yang berada di lintas timur.

Usai melaporkan hasil pertemuan, saksi pulang ke rumahnya. Saksi mengaku mengetahui pemukulan terhadap korban setelah dihubungi oleh terdakwa Awaluddin.

"Sekitar pukul 20.40 Wib, saya menerima telpon dari terdakwa Awaluddin, dan disitu terdakwa mengatakan "Bang, kami sudah meninju dan memukul jeffry. Kami 4 orang, kami mau kabur ke luar dari Panyabungan". kata Al-Hasan Nasution meniru ucapan Awaluddin saat itu.

Al-Hasan juga melihat pemberitahuan pemukulan dan pengeroyokan korban di grup Pemuda Pancasila.  

"Saya lihat sudah ada pemberitahuan untuk merapat ke kantor Pemuda Pancasila, saat itu saya menghubungi beberapa anggota (PP, red) yang lain supaya segera merapat ke kantor Pemuda Pancasila. Dan Setibanya di sana, ada lagi pemberitahuan kalau tempat kumpul dipindah ke rumah Kampung Sedikit lintas timur, karena di situ ketua Arjun sudah menunggu," paparnya.

Saksi juga menjelaskan Kapolres menelepon ketua Arjun untuk mengantarkan pelakunya, namun saat di hubungi HP terdakwa Awaluddin sudah tidak aktif lagi.

Tak lama kemudian Kasat Reskrim Polres Madina datang dan membawa 1 anggota PP ke Polres.

“Ternyata tidak terbukti ikut memukul, karena terdakwa Awaluddin dan 3 orang terdakwa lainnya sudah melarikan diri," ungkapnya

Sementara itu, saksi Zainal Arifin Simbolon menjelaskan mengetahui terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban setelah diberitahu ketua PP Akhmad Arjun Nasution melalui telpon setelah kejadian.

"Saya mengetahui kejadian itu setelah dapat telpon dari Ketua Arjun. Dan saat itu beliau (Arjun, red) mengatakan kepada saya, "cari dulu si Awal". Lalu saya mencari terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya bersama ketua PAC Panyabungan kota".tandasnya

Saksi menelpon terdakwa Awaluddin sekira pukul 22.00 WIB, dan mengaku posisinya sudah berada di Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan.

Untuk saksi ahli dr Ratna Yulianti ditanya hakim apakah benar pernah melakukan visum kepada korban Jeffry Barata Lubis. Saksi ahli menjawab benar.

"Benar yang mulia, saya pernah melakukan visum terhadap korban Jeffry Barata Lubis pada Jum'at malam tanggal 4 Maret 2022 lalu. Dan hasil pemeriksaannya saat itu ada beberapa yang luka lecet, memar pada bagian wajah dan badan serta kaki," sebutnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim kembali bertanya kepada terdakwa Awaluddin, apakah keterangan seluruh saksi benar atau ada yang mau dibantah. Terdakwa Awaluddin mengatakan benar dan tidak melakukan bantahan.

Sidang ditunda Jumat 15 Juli 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi terdakwa Selamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti (red)