Terduga penyalah gunaan Narkotika. (Foto/Humas Polres Dairi)
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Satres Narkoba Polres Dairi menciduk 2 pria dewasa
terduga pelaku Tindak pidana Narkoba.
Penangkapan sesuai Instruksi Kapolri untuk memberantas
Narkoba.
Keduanya di tangkap dari lokasi berbeda. Pertama di
jalan Sidikalang Bunturaja Desa Amborgang Kecamatan Bunturaja pada Minggu sore
21 Agustus 2022 lalu dan di Desa Lau Perimbon Kecamatan Tanah Pinem pada Senin
23 Agustus 2022 Subuh Sekitar Jam.03.30 WIB.
Dari rilis yang di tulis Kasi Humas Polres Dairi, Iptu
Doni saleh, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, membenarkan penangkapan’
“Pada penangkapan yang pertama telah diamankan seorang
pria dewasa di Jalan Sidikalang Bunturaja Desa Amborgang Kecamatan Bunturaja
pada minggu sore 21/8,” tulis pesan singkat Donni, Senin (22/8/2022).
Terduga penyalah gunaan Narkotika. (Foto/Humas Polres Dairi)
Identitasnya adalah D S (31) warga Kaban Julu Dusun
III Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik
berwarna biru yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, 1 bungkus
plastik berwarna merah yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, 6
bungkus kertas berwarna putih yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis
Ganja, 1 Set kertas Tiktak, 1 buah buku, 1 buah Hekter, Uang sebesar Rp.
50.000,- dan 1 unit HP.
Dari situ petugas melakukan pegembangan dan menangkap
satu lainnya berinisial A T (55) warga Dusun Buluh Laga Desa Lau Primbon Kecamatan
Tanah Pinem dengan barang bukti berupa 1 Tas berwarna Hitam yang diduga berisi
Biji Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Uang sebanyak Rp. 470.000,- dan 1 Unit
HP merk Nokia warna Biru.
Dari pemeriksaan terduga pelaku D S, bahwa Narkotika
Gol I Jenis Ganja miliknya adalah berasal dari terduga Pelaku A T.
Saat ini keduanya sudah di mapolres Dairi untuk
pengembangan lebih lanjut. (nd1)