Foto bersama penyerahan remisi. (Foto/Kominfo Dairi)
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan Kelas IIB
Sidikalang, memberikan Remisi Umum kepada 344 Narapidana yang telah menjalankan
masa pidananya.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Dairi, Jimmy
Andrea Lukita Sihombing, usai mengikuti acara Upacara Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia Ke-77.
Penyerahan remisi ini dilakukan di lapangan Rutan Kelas IIB
Sidikalang, Rabu (17/08/2022).
Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Wakil Bupati
Jimmy Sihombing.
Dikatakan pemerintah memberikan remisi kepada 168.196 orang
narapidana dalam HUT RI ke 77 ini.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi
adalah mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari 168.196
narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 2.725 langsung dibebaskan.
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat
kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara
konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program
pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi insan dan pribadi
yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak
mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” katanya.
Dalam pesannya, Yasonna menyampaikan kepada narapidana yang
mendapatkan remisi bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan
berperan aktif dalam pembangunan.
“Berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali
sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang, usai
penyerahan remisi menyampaikan jumlah WBP yang mendapat remisi sebanyak 344
orang, dengan rincian, Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian
sebanyak 324 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 20 orang.
“Dari total tersebut, yang langsung bebas hari ini sebanyak
12 orang, dikarenakan ada 8 orang yang diharuskan masih menjalani hukuman
kurungan subsider, dimana pidana pokoknya sudah dijalani secara penuh namun
subsider masih harus tetap dijalankan,” katanya.
Sebagai informasi, hukuman subsider merupakan istilah hukum yang
artinya pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Misalnya, hukuman kurungan
sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak bisa membayar denda
tersebut.
Hadir langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang,
Japaham Sinaga. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Pejabat
Struktural, serta jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II Sidikalang.Tak
lupa, upacara juga diikut perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima
remisi.
(Kominfo Dairi)