Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 23 Agustus 2022, 10:03 WIB
Last Updated 2022-08-23T03:03:34Z
Dairi

Simbolis, Wabup Dairi Serahkan Remisi di Rutan Sidikalang

Foto bersama penyerahan remisi. (Foto/Kominfo Dairi)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id

Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan Kelas IIB Sidikalang, memberikan Remisi Umum kepada 344 Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing, usai mengikuti acara Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77.

Penyerahan remisi ini dilakukan di lapangan Rutan Kelas IIB Sidikalang, Rabu (17/08/2022).

Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Wakil Bupati Jimmy Sihombing.

Dikatakan pemerintah memberikan remisi kepada 168.196 orang narapidana dalam HUT RI ke 77 ini.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi adalah mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari 168.196 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 2.725 langsung dibebaskan.

“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” katanya.

Dalam pesannya, Yasonna menyampaikan kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.

“Berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang, usai penyerahan remisi menyampaikan jumlah WBP yang mendapat remisi sebanyak 344 orang, dengan rincian, Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian sebanyak 324 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 20 orang.

“Dari total tersebut, yang langsung bebas hari ini sebanyak 12 orang, dikarenakan ada 8 orang yang diharuskan masih menjalani hukuman kurungan subsider, dimana pidana pokoknya sudah dijalani secara penuh namun subsider masih harus tetap dijalankan,” katanya.

Sebagai informasi, hukuman subsider merupakan istilah hukum yang artinya pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Misalnya, hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak bisa membayar denda tersebut.

 Hadir langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, serta jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II Sidikalang.Tak lupa, upacara juga diikut perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi.

(Kominfo Dairi)