Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 03 Agustus 2022, 17:53 WIB
Last Updated 2022-08-04T10:57:05Z
Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan di Madina, Kuasa Hukum Minta Hakim Kesampingkan Profesi Korban. Dewan Pers: Mana Bisa

Screenshoot cctv pemukulan wartawan pada Jum'at (04/03/2022) lalu, (Foto/Istimewa)

Mandailing Natal – nduma.id

Sidang pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pengeroyokan wartawan di Mandailing Natal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Rabu (03/08/2022).

Penasehat Hukum (PH) terdakwa memohon Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan mengesampingkan profesi korban.

"Kami mengetahui hukum harus ditegakkan dan kami mohon kepada hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa karena terdakwa sudah mengaku bersalah dan sangat menyesal. Juga pada kasus di Mompang terdakwa juga sangat menyesali perbuatannya," ujar kuasa hukum terdakwa kepada Majelis Hakim

Dalam pledoinya, kuasa hukum  terdakwa juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa sudah melakukan upaya perdamaian kepada korban.

Pemukulan dan pengeroyokan di depan umum itu disampaikan, dilakukan secara spontan.

Maka atas hal itu, Ia berharap hakim dapat memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa dengan mengesampingkan profesi korban yang merupakan seorang jurnalis.

JPU menanggapi pledoi itu dengan menjawab bahwa JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang minggu lalu.

Sidang yang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH itu pun ditunda, jadwalkan Selasa (09/08/2022) mendatang.

Sementara Nurhalim Tanjung, Ahli Pers dari Dewan Pers menyatakan profesi jurnalis korban tidak bisa dikesampingkan kalau kasus terkait dengan pemberitaan.

"Dalam UU Pers No40 Tahun 1999 sudah jelas disebutkan dalam pasal 8, bahwa wartawan yang menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Lalu di pasal 4 pun disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," terangnya.

Semestinya kata Nurhalim hakim nanti bisa menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa untuk memberikan efek jera sekaligus bentuk jaminan terhadap kemerdekaan pers.

"Ikhwal terjadinya pemukulan dan pengeroyokan di depan umum ini sudah jelas adalah karena keberatan atau permintaan terdakwa yang disuruh seseorang untuk dihentikan".tegasnya. (red)