Dewan pers memberikan keterangan. (Foto/SMSI).
JAKARTA – nduma.id
Mahkamah Konstitusi
(MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Rabu, 31 Agustus 2022 di Jakarta.
Dalam keputusannya MK
menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.
Dengan demikian
permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa
argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat
aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers
memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi
konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun
Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat
independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya tuduhan bahwa
Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan
tentang pers juga dibantah MK.
“Tuduhan monopoli
pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Mengenai gugatan atas
uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan
konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun
2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers,
MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak
melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pers,
M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur dan menilai 9 hakim MK menjalankan
tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang
kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers
dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,”
ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan
Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon
adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua
konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh
organisasi pers hendaknya memberi masukan.
Masukan itu akan
melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
“Dengan keputusan MK
ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan
organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers
ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto
Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M
Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring
mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. (red/nd1).