Dewan Pers memberikan keterangan pers. (Foto/SMSI)
JAKARTA – nduma.id
Usai MK memutuskan
menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, menggelar jumpa pers di
Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta
Pusat, Rabu (31/8/2022).
Dihadiri reporter dari
berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.
Wakil Ketua Umum
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia
Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.
Sekretaris Jenderal
SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan
dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Kemenangan dalam
sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,”
kata Nasir.
Wakil Ketua Dewan Pers
M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan
keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Uji materiil UU Pers
ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto
Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Wina Armada
menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin
kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan
pendapat. (SMSI/nd1)