SMSI

SMSI
Senin, 31 Oktober 2022, 23:31 WIB
Last Updated 2022-11-01T01:58:51Z
AsuransiJasa keuanganMedan

Kantor Panin Dai Ichi Life di Demo Forkaliga

Aksi demo di Panin Dai Ichi Life. (Foto/ istimewa).

MEDAN - nduma.id

Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA), menggelar aksi demo ke kantor PT Panin Dai-Ichi Life serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan, Senin (31/10/2022). 

Dalam aksi itu, pimpinan aksi R Permana didampingi Y Pratama mengatakan perusahaan asuransi itu dianggap telah membuat kegaduhan di kalangan nasabah maupun masyarakat.

Karena tidak membayar asuransi jiwa kepada nasabah, padahal diketahui perusahaan asuransi jiwa itu sudah melayani masyarakat Indonesia selama lebih dari 40 tahun.

" PT Panin Dai-Ichi Life tidak patuh terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Ada banyak pelaporan korban penipuan asuransi yang dialami nasabah asuransi, alih-alih mendapatkan perlindungan melalui produk asuransi, kini malah menjadi korban penipuan yang berkedok asuransi," ungkap Y Pratama. 

Mereka juga meminta pertanggung jawaban kepada OJK sebagai  pengawasan.

"Namun kami menduga pihak OJK telah bermain mata dengan PT Panin Dai-Ichi Life, hal ini dikarenakan sudah tiga kali nasabah yang asuransinya tidak dikeluarkan mengirim surat kepada OJK namun tidak juga mendapat balasan," katanya. 

Berangkat dari keresahan tersebut, FORKALIGA menduga PT Panin Dai-Ichi  Life telah menipu nasabahnya dengan berkedok asuransi yang juga telah bermain dengan OJK sehingga mereka merasa kebal hukum. 

Dikatakan banyak kasus yang tidak kunjung diselesaikan asuransinya oleh perusahaan bahkan totalnya mencapai puluhan miliar. 

"Angka yang cukup fantastis. Untuk itu kami meminta kepada Bapak Presiden maupun Menteri terkait agar mencabut izin PT Panin Dai-Ichi Life agar tidak terjadi lagi korban-korban selanjutnya," ujarnya.

"PT Panin Dai-Ichi Life harus membayar asuransi tanggungan yang terjadi kepada saudara Jhoni Halim sebesar Rp 7 miliar," tegasnya lagi.

FORKALIGA pun memberikan waktu kepada PT Panin Dai-Ichi Life dan OJK 7x24 jam, apabila dalam waktu tersebut tidak kunjung dilaksanakan maka akan terus menyuarakan aspirasi tersebut sampai PT Panin Dai-Ichi Life dicabut izinnya dan pihak OJK diperiksa oleh kejaksaan. 

Diketahui, terhitung dari tahun 2018 Jhoni Halim menggugat PT Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan ini diajukan karena klaim asuransi kematian anak kandungnya yang bernama Rudy tidak dibayar oleh PT Panin Dai-Ichi Life pada bulan November 2017. 

 

Selanjutnya Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan pada tanggal 25 Juni 2019, disusul terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi. 

Ketua Pengadilan Negeri Medan pun telah memberi peringatan kepada PT Panin Dai-Ichi Life dalam persidangan khusus (aanmaning) untuk segera mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan tersebut. 

Ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah memperingatkan kepada PT Panin Dai-Ichi Life bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak menunda/menghalangi jalannya eksekusi, sehingga hal ini telah cukup membuktikan bahwa perusahaan tidak menunjukkan komitmennya untuk mematuhi putusan pengadilan, seolah PT Panin Dai-Ichi Life sebagai joint venture The Dai-Ichi Life Insurance Company Limited, dianggap dengan sengaja mengabaikan nama baik dan reputasinya di dunia bisnis asuransi. (Bob/nd1).