SMSI

SMSI
Sabtu, 22 Oktober 2022, 14:39 WIB
Last Updated 2022-10-22T07:41:22Z
Barang BuktiDeli SerdangMedanPolisi

Polisi Bakar 84, 6 Kg Ganja Kering

Barang bukti Ganja di bakar dalam tong. (Foto/Istimewa)

Deli Serdang – nduma.id


Sebanyak 84, 6 Kg ganja kering dimusnahkan Polrestabes Medan dengan cara di bakar di dalam tong yang sudah di modifikasi.


Pemusnahan barang haram itu di gelar di Jalan Tanah Garapan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022).


Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda memimpin langsung pemusnahan.


“ Ini dari beberapa kasus, ada 9 tersangka,” kata Valentino.


Pemusnahan barang bukti langsung menghadirkan 9 tersangka.


Sebagian besar kata Valentini ada kasus penangkapan pada September dan Oktober lalu.


Kesembilan tersangka itu berinisial HS (26), RF (41), JA (41), MA (23), LD (24), FT (26), T (44), MA (21),  S (41).


Barang bukti yang di dimusnahkan merupakan ganja yang disita bentuk dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.


"Sebagai apresiasi kami tentu penemuan ganja seberat 32 Kg di Percut Sei Tuan. Penemuan ini langsung dari masyarakat untuk diserahkan ke pihak kepolisian," jelasnya. (**)