Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 19 November 2022, 15:54 WIB
Last Updated 2022-11-19T08:58:15Z
DairiKriminalPoldasuPungutan Liar

Warga Tanah Pinem Ditangkap Polisi Gegara Pungli 10 Ribu Per Truck

Pelaku di Mapolres Dairi. (Foto/Humas Polres Dairi)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id


Warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumatera Utara di ciduk sat reskrim Polres Dairi.


Tepatnya pada Jumat malam kemarin 18 November 2022 di jalan lintas Kutabuluh - Kutacane depan SMP Negeri I Kutabuluh.


KP Alias T (30), di tangkap lantaran di kibus supir truk yang resah dengan pungutan 10 ribu rupiah tiap kali melintas.


Uang itu alasannya untuk pembayaran SPSI.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba mengatakan, bermula adanya laporan supir truk dari call centre 110 Polres Dairi yang merasa keberatan dengan tindakan sekelompok orang yang memberhentikan setiap truk bermuatan yang melintas di TKP,  kemudian meminta uang sejumlah Rp 10.000.- kepada pengemudi truk dengan alasan pembayaran uang SPSI.


“Biaya 10 ribu sangat memberatkan bagi supir truk,” kata Rismanto, Sabtu (19/11/2022).


Mendapat laporan itu AKP Rismanto memerintahkan kanit Resum Ipda P Lumban Toruan untuk mengecek kebenaran informasi.


Di lokasi tindak pidana pemerasan tersebut benar ditemukan.


Seorang laki-laki yang sedang menyetop truk dan meminta uang, Kanit Resum beserta tim langsung melakukan penangkapan.


Dari pelaku petugas membawa barang bukti uang sebanyak  Rp 60.000-,


Pelaku dan kelompoknya dinilai telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pengemudi truk.


Rismanto berkomitmen akan menindak tegas semua aksi premanisme jalanan dan segala bentuk  penyakit masyarakat.


Pelaku dipersangkakan dengan perbuatan pemerasan sesuai ketentuan Pasal 368 KUHP, dan saat ini mendekam disel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.


Penulis : Rudi

Editor : Yon