SMSI

SMSI
Minggu, 12 Februari 2023, 21:30 WIB
Last Updated 2023-02-12T14:33:59Z
Polres SiantarSiantar

Wanita di Siantar Simpan 5,83 Gram Shabu Dalam BH

MS di Mapolres Siantar. (Foto/Istimewa)

Pematang Siantar - nduma.id


Seorang wanita berinisial MS (49) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar pada Rabu 8  Februari 2023.


Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan MS ditangkap dari salah satu rumah yang beralamat di Jalan Pematang SK 3 38 Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar. 


Dari penjelasan AKP Rusdi, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat bahwasanya sering terjadi kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi yang dimaksud.


“Dari informasi tersebut, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan mengamankan MS (49) dengan sejumlah barang bukti,” katanya, Minggu (12/2/2023).


Dari MS Personil Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Samsung dari meja dapur rumah dan sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu seberat 5,83 gram yang terbungkus dalam 1 buah kaos kaki warna hitam di dalam Buste Hounder (BH) yang sedang digunakan tersangka.


Kepada Polisi MS mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu itu yang diperoleh dari seseorang berinisial "Y" yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.


Penulis : Ari

Editor : Rudi