Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 30 Maret 2023, 16:14 WIB
Last Updated 2023-03-30T10:57:08Z
DairiPolisi

Dua Pencabul Ditahan Polres Dairi

Kedua pelaku di Mapolres Dairi, (Foto/Istimewa)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id


Dua pemuda tanggung di tangkap Satuan Reskrim Polres Dairi terkait perbuatan melanggar hukum.

 

Kedua pria itu nekat mencabuli bocah 15 tahun di salah satu desa di Kecamatan Silima Pungga-pungga.


Keduanya adalah JMAS (20) dan I F (17) warga Kabupaten Dairi.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba mengungkapkan keduanya ditangkap pada Selasa, 28 Maret 2023 kemarin pasca Polres Dairi menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.


“Yang bersangkutan diamankan ke Polsek Parongil, kemudian oleh pihak polsek Parongil dibawa dan  dilimpahkan ke Polres Dairi,” kata Rismanto, Rabu (28/3/2023).


Keduanya kata Rismanto mengakui melakukan perbuatan di larang Tuhan itu pada Sabtu 25 Maret 2023 lalu.


J M A S dan I F kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi, guna proses penyidikan selanjutnya.


Terkait peristiwa ini Rismanto menghimbau agar para orang tua tatap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.


Apalagi di masa kemajuan teknologi saat ini disebut sangat berdampak negatif, khusus banyaknya konten-konten dewasa.


Penulis : Rudi

Editor : Gib


Foto : Kedua pelaku di Mapolres Dairi