Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 05 April 2023, 22:05 WIB
Last Updated 2023-04-05T15:05:09Z
Karo Polisi

Polres Karo Tangkap Penjual Sabu Dari Pinggir Jalan

Pelaku tindak pidana narkotika di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu 29 Maret 2023 lalu.


Tepatnya di jalan Djamin Ginting Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, mengatakan pelaku itu di tangkap dari pinggir jalan.


Inisialnya ALS (43), warga Medan Jalan  Masjid Swada Gang Pelita Nomor  3 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Selasa malam adanya seorang lelaki dewasa yang diduga sedang mengedarkan barang haram jenis shabu pada lokasi yang dimaksud," kata Henry.


Setelah menyisir lokasi, tak lama menunggu tim melihat pria dimaksud mengendarai sepeda motor.


"Langsung melakukan penangkapan," ucap kasat


Dari penggeledahan  terhadap ALS ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat bruto 9,68 gram dibungkus dengan sebuah plastik klip dan dilakban warna hitam yang digenggamnya. 


Juga dilakukan penyitaan terhadap 1 unit handphone android merk Oppo warna merah milik ALS dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru No Pol BK BK 6442 ACA, yang dikendarainya saat dilakukan penangkapan.


Hasil interogasi petugas, ALS mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri.


ALS melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Penulis : Ebenezer Tarigan

Editor : Rudi